Header Ads

Mulai 5 September 2017 ada pelarangan Motor Lewat jalan protokol JABOTABEK

Mulai bulan September 2017 tepatnya  tanggal (5/9) para biker harus siap untuk  lima  kota terutama jalur dalam kota (protokol)  dilarang melewatinya .Lima  kota ini masuk dalam wilayah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Kota kota  ini adalah  Jakarta, Tangerang Kota-Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, dan Bogor.

Pelarangan para Pemotor melintasi Jln Thamrin Jakarta Pusat



BPTJ yang mengusulkan adanya jalur pembatasan penggunaan motor motor di delapan jalan di Jabodetabek secara bersamaan.
Kedelapan jalan tersebut diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said  (DKI Jakarta), Jalan Jenderal Sudirman (Tangerang), Jalan H Juanda, Jalan Raya Serpong (Tangerang Selatan), Jalan Jenderal Ahmad Yani (Bekasi), Jalan Raya Margonda (Depok) dan Jalan Padjajaran (Bogor).

Kepala BPTJ, Bambang Tri Hartono, mengatakan, pihaknya telah membicarakan usulan perluasan larangan sepeda motor dengan Dinas Perhubungan (Dishub) yang berada di lima wilayah tersebut.

Menurutnya, karena Jakarta akan menerapkan kebijakan perluasan larangan motor pada September 2017, maka daerah lainnya harus mengikutinya.

Akan menjadi aneh, jika hanya Jakarta saja yang menerapkan kebijakan tersebut tanda didukung dari daerah sekitar Jakarta.

"Saya minta penerapan kebijakan ini dilakukan secara bersamaan. Kan aneh kenapa di Jakarta ada kebijakan ini, sementara di daerah lain enggak ada. Makanya kami akan undang lagi semua daerah dalam FGD berikutnya," kata Bambang dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Rencana Umum Pengendalian Pembatasan Sepeda Motor di Jabodetabek di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).

Ia meminta, Dishub di wilayah Kota Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang dan Bogor mempersiapkan diri dalam sebulan kedepan untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Hasil hitung-hitungan BPTJ, biaya transportasi yang bisa dihemat dari penerapan area pembatasan sepeda motor di beberapa jalan di Jakarta dan kota-kota sekitarnya mencapai Rp 21,2 triliun dalam kurun waktu 2018-2038.

Sedangkan, jumlah kecelakaan yang diprediksi akan berkurang mencapai 1,12 persen tiap tahun atau setara dengan 6.573 kecelakaan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menguji coba jalur pelarangan sepeda motor baru di awal September 2017. Jalur itu akan membentang dari Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan.

Wakil Kepala Dishub Sigit Widjatmoko mengatakan akan melakukan pertemuan dengan beberapa pihak untuk membahas hal tersebut.

"Kalau hasil FGD (Focus Group Discussion) ini oke maka paling lambat September akan kami ujicobakan sepeda motor untuk dilarang melintas," kata Sigit di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (7/8/2017).

Sigit mengatakan ada dua alternatif larangan yang dilakukan. Yaitu larangan permanen dan sementara. "Kan ini ada dua strategi. Ada yang permanen, ini dari Patung Kuda Monas sampai dengan Bundaran Senayan," tuturnya.

"Kemudian ada juga yang konsep kedua, untuk di ruas-ruas jalan yang ada pembangunan infrastrukturnya akan diberlakukan pelarangan atau pembatasan secara pengaturan menurut hari dan waktu tertentu," kata dia.

Sigit berharap dengan pelarangan tersebut akan mendorong warga menggunakan kendaraan umum. Menurut dia, pelarangan tersebut akan membantu revitalisasi trotoar di Jakarta. "Sebenarnya yang jadi dasar kamia kan shifting dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Ke depannya, DKI akan melakukan revitalisasi trotoar sepanjang Sudirman-Thamrin. Trotoarnya akan diperluas dan diperlebar," katanya.
(Detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.